Dalam melaksanakan sebuah pendidikan yang baik dan bermanfaat bagi semua manusia, maka tidak lepas dari adanya penghambat. Begitu juga di yayasan yatim piatu siti fatimah tidak lepas dari faktor penghambatnya.
Adapun faktor-faktor penghambatnya adalah :
a. Anak asuh
Hambatan yang dirasakan oleh pengurus yang bersumber dari anak asuh yaitu kurangnya disiplin serta rasa malas dalam menjalankan tugas – tugasnya . dalam hal ini pengurus yayasan berusaha untuk mengatasinya sendiri dengan cara membuat peraturan – peraturan yang wajib di taati dan diberikan sanksi – sanksi bagi mereka yang melanggar . adapun jumlah anak asuh 35 anak yang tinggal di asrama dan sepertiga dari mereka yang kurang disiplin sehingga dibuat peraturan – peraturan dan sanksi – sanksi.
Sanksi – sanksi tersebut adalah :
- Tidak diberi uang saku, jika :
a. Tidak mengikuti kegiatan tanpa izin ( Sholat berjama’ah, piket, mengaji, Belajar, makan bersama, tahlil,maulud,diba’an dll.)
b. Terlambat masuk kamar tanpa alasan yang tepat
- Membersihkan lingkungan panti , meliputi :
a. Keluar tanpa izin
b. Pulang melebihi izin yang diberikan
c. Membawa dan membaca novel dan sejenisnya
d. Memakai barang anak lain tanpa izin ( ghosob)
e. Belajar dan makan di dalam kamar
- Dicabut haknya sebagai anak asuh dalam kurun waktu yang ditentukan oleh pengasuh, jika :
a. Mencuri
b. Merokok
c. Berkelahi
d. Mengikuti kegiatan di luar tanpa izin
- Dikembalikan Kepada Keluarganya ,Jika
a. Pacaran
b. Minum – minuman keras
c. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik panti asuhan, serta segenap dewan pengurus dan pengasuh.
Hukuman tersebut untuk mengajarkan anak asuh agar disiplin dalam kehidupannya sehingga mereka tidak akan berbuat semaunya. Hal ini di lakukan dalam rangka menciptakan anak asuh yang berkualitas, yaitu anak asuh yang memiliki keimanan kepada Tuhan dan berbudi pekerti luhur dan berkepribadian yang kuat , cerdas dan terampil melalui pendidikan agam dan pendidikan umum . peraturan – peraturan tersebut semuanya berlaku bagi anak asuh , dan dapat sanksi bagi yang melanggar tanpa terkecuali . dan peraturan yang sering kali dilanggar oleh anak asuh adalah tidak sholat berjama’ah sehingga mereka tidak di beri uang saku.
Adapun sanksi yang terberat adalah dikembalikan keorang tua atau walinya juga perna terjadi , dan tanggapan para wali juga bermacam – macam , ada yang langsung menerima dan menyadari bahwa anaknya nakal dan ada juga yang tidak siap menerima masalah tersebut , dalam hal ini anak asuh tidak langsung dikembalikan ke keluarga mereka , tetapi wali mereka dipanggil terlebih dahulu dan diberi pengertian sehingga mereka dapat menerima dengan lapang dada.
b. Pengurus dan Pengasuh
Pengurus dan Pengasuh sangat diperlukan dalam mendidik anak – anak asuh di yayasan yatim piatu Siti Fatimah, jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka dalam membina anak asuh tidak akan tercapai dengan maksimal . hal tersebut di alami oleh yayasan yatim Piatu Siti Fatimah yaitu kurangnya atau keterbatasan tenaga pendidik. Pengurus mengambil kebijaksanaan untuk memaksimalkan tenaga yang ada guna pengembangan semua kegiatan yang harus di laksanakan , misalnya dengan menggunakan anak asuh yang ada dip anti tersebut untuk mendidik adik – adik di bawah usia mereka.
c. Keterbatasan Fasilitas
Hambatan yang lain di yayasan yatim piatu Siti Fatimah adalah keterbatasan fasilitas , hal tersebut disebabkan oleh kurangnya dana upaya yang dilakukan pengurus adalah mensiasati fasilitas – fasilitas yang kurang layak bagi anak asuh sehingga menjadi tempat yang nyaman dan layak bagi mereka seperti : ruang makan yang terdiri dari meja dan kursi yang sangat sederhana , agar terlihat rapi dan indah meja tersebut diberi alas dari kain dan plastic agar tidak kotor.
d. Dana
Dalam masalah dana yayasan yatim piatu juga mengalami hambatan , karena kebutuhan yang dikeluarkan lebih besar dari dana yang diperoleh . untuk mengatasi hal tersebut pengurus memaksimalkan dana yang tersedia serta menganalisa kebutuhan – kebutuhan yang sangat diperlukan dan bagi anak asuh diwajibkan agar menjaga sarana maupun sarana yang tersedia agar tidak rusak.
e. Keluarga anak asuh
Hambatan lain yang dihadapi oleh yayasan yatim piatu Siti Fatimah adalah dari keluarga anak asuh yaitu kurang mendukung program yang ada di yayasan tersebut . Misalnya dalam peraturan yayasan anak asuh tidak boleh sering pulang, tetapi mereka sering mengajak pulang anaknya melebihi batas yang ditentukan sehingga ketika anak asuh kembali ke panti asuhan mereka menjadi malas dan kurang disiplin .Untuk mengatasi hal tersebut , maka setiap penerimaan raport pendidikan agama di yayaan diadakan pertemuan wali murid dan mereka diberi pengarahan bahwa program – program yang ada di yayasan tersebut bukan kepentingan yayasan semata, tetapi untuk kepentingan anak asuh itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar