Minggu, 09 Oktober 2011

PROGRAM KERJA


1.   Ketentuan Umum
a.  Program kerja ialah suatu yang memberikan gambaran jangka waktu serta mengatur pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas / kegiatan yang dilakukan.
b.   Program kerja tersebut berdasarkan kemufakatan bersama dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.   Maksud dan tujuan
                  Berdasarkan pancasila dan UUD ’45 Republik Indonesia pasal 34, fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh Negara. Maka anak fakir miskin yang serba mengalami kekurangan perlu diperhatikan dan disantuni agar bisa hidup dengan layak dan bisa memperoleh ilmu dan pengetahuan yang layak.
3.   Ketua
      a.  Bertanggung jawab atas jalannya yayasan baik kedalam maupun keluar
      b.  Memimpin dan mengkoordinasikan dan membina anggota pengurus
c.  Mewakili yayasan / menunjuk seorang pengurus dalam hubungan instansi atau organisasi lain
d.  Dalam keadaan mendesak,bersama–sama pengurus menentukan kebijaksanaan
4.   Sekretaris
a.   Bertanggung jawab atas mekanisme administrasi sekretariatan baik kedalam maupun keluar.
b.   Mencatat dan merekap kegiatan pengurus.
5.   Bendahara
      a.   Bertanggung jawab atas mekanisme dan sirkulasi keuangan.
      b.   Membuat neraca bulanan keuangan.

6.   Anggota
      a.   Bertugas melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidangnya
      b.   Melaporkan hasil pekerjaan kepada pengurus yayasan
7.   Program jangka pendek
      a.   Konsolidasi
¨         Pembagian tugas
¨         Rapat kerja pengurus
¨         Laporan rutin
b.   Pengelolahan administrasi
¨      Pembuatan surat keluar dan menerima surat
¨      Menginventarisasi, agenda, buku induk
¨      Penatan kearsipan
c.   Pendidikan
¨         Pendidikan non formal dan formal
¨         Pengembangan bakat dan keterampilan
d.   Kesehatan
¨         Gizi  anak asuh
¨         Pengobatan
¨         Kesehatan lingkungan
e.   Olah raga
¨         Volley ball
¨         Sepak bola
-    Bulu Tangkis

8.   Program Jangka Menengah
      Melengkapi inventarisasi yayasan
      a.   Peralatan kantor yayasan
      b.   Melengkapi seragam sekolah
c.   Perbaikan hal – hal yang perlu di perbaiki
      d.   Melaksanakan keterampilan
      e.   Pemasangan paving
9.   Program jangka panjang
      a.   Sarana dan prasarana
¨         Pembangunan asrama pengasuh
¨         Mendirikan pendidikan formal
¨         Membangun dan merehab bangunan panti
¨         Mendirikan perpustakaan
¨         Pemeliharaan asrama
¨         Penghijauan
-    Mendirikan balai pengobatan / rumah sakit sosial 
b.   Lain – lain
¨         Mengantarkan anak panti ke dunia kerja
¨         Mengembangkan bakat dan keterampilan
¨         Memberdayakan fakir miskin
¨         Mengembangkan modal melalui jalan halal
¨         Perkoperasian
_  Mempunyai Usaha sendiri sebagai sumber untuk yayasan supaya tidak bergantung pada donatur.

KERJASAMA DAN KEMITRAAN


a. Kemitraan dengan lembaga
           

1. Dengan BLKI
            Anak asuh yang sudah selesai pendidikan formalnya , diberi kesempatan untuk ikut kursus di BLKI Kab. Pasuruan yang bertempat di Pandaan
             2. Yatim Mandiri
                       Anak asuh diberi kesempatan untuk belajar di lembaga yang dikelola oleh Yatim Mandiri.
b. Kemitraan dengan Masyarakat
1. Setiap hari raya idul fitri, pihak yayasan memberikan zakat fitrah anak asuh kepada masyarakat terdekat yang tidak mampu.Demikian juga pada hari raya idul adha (Qurban) masyarakat di ajak bersama menangani hewan-hewan Qurban serta membagikan kemasyarakat tidak mampu.Sehingga dengan adanya kepedulian yayasan pada masyarakat sekitar maka masyarakatpun dengan sukarela selalu berpartisipasi apabila yayasan sedang membangun atau punya gawe.
             2. Keluarga yayasan ( pengasuh dan anak asuh ) bersedia diminta membaca tahlil atau             berdo’a bersama baik di panggil kerumah atau diadakan di yayasan

FAKTOR PENGHAMBAT


                Dalam melaksanakan sebuah pendidikan yang baik dan bermanfaat bagi semua manusia, maka tidak lepas dari adanya penghambat. Begitu juga di yayasan yatim piatu siti fatimah tidak lepas dari faktor penghambatnya.
Adapun faktor-faktor penghambatnya adalah :


a. Anak asuh
            Hambatan yang dirasakan oleh pengurus yang bersumber dari anak asuh yaitu kurangnya disiplin serta rasa malas dalam menjalankan tugas – tugasnya . dalam hal ini pengurus yayasan berusaha untuk mengatasinya sendiri dengan cara membuat peraturan – peraturan yang wajib di taati dan diberikan sanksi – sanksi bagi mereka yang melanggar . adapun jumlah anak asuh 35 anak yang tinggal di asrama dan sepertiga dari mereka yang kurang disiplin sehingga dibuat peraturan – peraturan dan sanksi – sanksi.
Sanksi – sanksi tersebut adalah :
  1. Tidak diberi uang saku, jika    :
a. Tidak mengikuti kegiatan tanpa izin ( Sholat berjama’ah, piket, mengaji, Belajar, makan bersama, tahlil,maulud,diba’an dll.)
b. Terlambat masuk kamar tanpa alasan yang tepat
  1. Membersihkan lingkungan panti , meliputi     :
a. Keluar tanpa izin
b. Pulang melebihi izin yang diberikan
c. Membawa dan membaca novel dan sejenisnya
d. Memakai barang anak lain tanpa izin ( ghosob)
e. Belajar dan makan di dalam kamar
  1. Dicabut haknya sebagai anak asuh dalam kurun waktu yang ditentukan oleh pengasuh, jika           :
a. Mencuri
b. Merokok
c. Berkelahi
d. Mengikuti kegiatan di luar tanpa izin
  1. Dikembalikan Kepada Keluarganya ,Jika
a. Pacaran
b. Minum – minuman keras
c. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik panti asuhan, serta segenap dewan pengurus dan pengasuh.

Hukuman tersebut untuk mengajarkan anak asuh agar disiplin dalam kehidupannya sehingga mereka tidak akan berbuat semaunya. Hal ini di lakukan dalam rangka menciptakan anak asuh yang berkualitas, yaitu anak asuh yang memiliki keimanan kepada Tuhan dan berbudi pekerti luhur dan berkepribadian yang kuat , cerdas dan terampil melalui pendidikan agam dan pendidikan umum . peraturan – peraturan tersebut semuanya berlaku bagi anak asuh , dan dapat sanksi bagi yang melanggar tanpa terkecuali . dan peraturan yang sering kali dilanggar oleh anak asuh adalah tidak sholat berjama’ah sehingga mereka tidak di beri uang saku.
            Adapun sanksi yang terberat adalah dikembalikan keorang tua atau walinya juga perna terjadi , dan tanggapan para wali juga bermacam – macam , ada yang langsung menerima dan menyadari bahwa anaknya nakal dan ada juga yang tidak siap menerima masalah tersebut , dalam hal ini anak asuh tidak langsung dikembalikan ke keluarga mereka , tetapi wali mereka dipanggil terlebih dahulu dan diberi pengertian sehingga mereka dapat menerima dengan lapang dada.
b. Pengurus dan Pengasuh
            Pengurus dan Pengasuh sangat diperlukan dalam mendidik anak – anak asuh di yayasan yatim piatu Siti Fatimah, jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka dalam membina anak asuh tidak akan tercapai dengan maksimal . hal tersebut di alami oleh yayasan yatim Piatu Siti Fatimah yaitu kurangnya atau keterbatasan tenaga pendidik. Pengurus mengambil kebijaksanaan untuk memaksimalkan tenaga yang ada guna pengembangan semua kegiatan yang harus di laksanakan , misalnya dengan menggunakan anak asuh yang ada dip anti tersebut untuk mendidik adik – adik di bawah usia mereka.



c. Keterbatasan Fasilitas
            Hambatan yang lain di yayasan yatim piatu Siti Fatimah adalah keterbatasan fasilitas , hal tersebut disebabkan oleh kurangnya dana upaya yang dilakukan pengurus adalah mensiasati fasilitas – fasilitas yang kurang layak bagi anak asuh sehingga menjadi tempat yang nyaman dan layak bagi mereka seperti : ruang makan yang terdiri dari meja dan kursi yang sangat sederhana , agar terlihat rapi  dan indah meja tersebut diberi alas dari kain dan plastic agar tidak kotor.

d. Dana
      Dalam  masalah dana yayasan yatim piatu juga mengalami hambatan , karena kebutuhan yang dikeluarkan lebih besar dari dana yang diperoleh . untuk mengatasi  hal tersebut pengurus memaksimalkan dana yang tersedia serta menganalisa kebutuhan – kebutuhan yang sangat diperlukan dan bagi anak asuh diwajibkan agar menjaga sarana maupun sarana yang tersedia agar tidak rusak.
e. Keluarga anak asuh
               Hambatan lain yang dihadapi oleh yayasan yatim piatu Siti Fatimah adalah dari                        keluarga anak asuh yaitu kurang mendukung program yang ada di yayasan tersebut . Misalnya dalam peraturan yayasan anak asuh tidak boleh sering pulang, tetapi mereka sering mengajak pulang anaknya melebihi batas yang ditentukan sehingga  ketika anak asuh kembali ke panti asuhan mereka menjadi malas  dan kurang disiplin .Untuk mengatasi hal tersebut , maka setiap penerimaan raport pendidikan agama di yayaan diadakan pertemuan wali murid dan mereka diberi pengarahan bahwa program – program yang ada di yayasan tersebut bukan kepentingan yayasan semata, tetapi untuk kepentingan anak asuh itu sendiri.